Kudus- Guru mempunyai figur penting dalam pendidikan formal maupun non formal . Melalui campur tangan guru diharapkan generasai muda sebagai penerus perjuangan bangsa dapat memperoleh pengetahuan yang bermanfaat bagi diri sendiri, agama, lingkungan, dan bangsa. Memang pada umumnya figur guru selalu teridentik dengan kebaikan. Selalu dihubungkan dengan perbuatan yang baik, digugu, dipuja, dan ditiru oleh siapapun, siswa maupun masyrakat sekitarnya. Bahkan dimasa eranya, jaman orde lama dan orde baru, guru sangat di banggakan karena jasa-jasanya tanpa pamrih terhadap bangsa Indonesia sehingga pada kedua era tersebut guru merupakan pejuang tanpa tanda jasa yang mana segala jerih payah dan pengorbanan guru era tersebut tidaklah selalu identik dengan uang.
Akan tetapi, dengan melihat kenyataan yang ada sekarang, terasa sangat berbeda jauh. Dimasa kini, rasa sayang dan saling menghormati seakan pudar, ketika sang guru melakukan sebuah kesalahan terhadap anak didik seperti yang sering kita dengar, lihat dan baca dalam berbagai media masa yang menyoroti perlakuan seorang guru yang dianggap tidak etis ketika melakukan tindak kekerasan terhadap anak didik. Tidak menutup kemungkinan pula, bagi orangtua siswa yang tidak menerima, tidak segan-segan kasus ini di bawah ke ranah hukum.
Begitulah yang disampaikan oleh Saikhan Mukhid, Dosen Stain Kudus pada acara seminar Pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik, Sabtu 29/11. Dengan adanya hal seperti ini, menurutnya, Undang undang perlindungan guru masih dianggap lemah. Padahal kita ketahui bahwa guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum meskipun telah melakukan pelanggaran kode etik profesi guru. Secara yuridis, Undang-undang tentang perlindungan Guru telah termuat dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Hal ini terlihat bahwa eksistensi UU No.14/2005 telah memuat perlindungan terhadap guru atas profesinya. Namun implementasi terhadap undang-undang tersebut belum terlaksana.
@Rya