-->

Temukan Sajam di Sebuah Lapak

Advertisemen 300x250

Kudus 25/11,Penataan Pedagang yang dilakukan Petugas dari Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar juga Dinas Perhubungan Senin 24/11 lalu menemukan sajam yang tersimpan di lapak.

Temuan ini kemudian oleh Satuan Polisi Pamong Praja diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sosialisasi telah dilakukan oleh Dinas terkait sebelum melakukan penataan lebih lanjut.

Pada dasarnya petugas tidak melarang siapapun berdagang di manapun namun harus mematuhi peraturan yang berlaku di Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.

Yakni boleh berjualan jika sudah masuk pukul 16.00 dan membawa tempat atau lapak dagangannya pergi dari tempat asal penjualan.Artinya boleh berjualan dengan lapak yang mobile bukan permanen.

" Pada dasarnya kami tidak melarang orang berjualan asal tidak melanggar aturan Pemerintah serta kesadaran menjaga kebersihan harus terus dipupuk." Papar Kasat PolPP Abdul Halil.
Advertisemen 336x280

Read Also:

Related Posts
Disqus Comments