" Seragam yang diberikan kepada pengelola parkir akan dilengkapi nomor induk serta nomor pengaduan jika terjadi pemungutan lebih tinggi atau perlakuan tidak sopan." Paparnya. Ditambahkan pula bahwa tukang parkir tidak diijinkan menjadi Bos,artinya pengelola parkir harus menggunakan seragam dan tidak boleh dipinjamkan karena seragam itu akan didata dengan dilengkapi id card.
" Seragam baru akan berbentuk werepack dengan tulisan menggunakan bordir sehingga lebih efektif dan tidak akan dipidahtangankan."Imbuhnya.
Penataan ini akan diikuti dengan pembuatan Perda terkait Parkir di Trotoar sehingga penindakannya akan lebih jelas payung hukumnya saat penataan di lapangan.Didik berharap pengelola parkir atau tukang parkir harus berpakaian dan berperilaku sopan karena ada nomor pengaduan yang langsung diterima Kepala UPT.Parkir Dinas Perhubungan.
Admin