lintasjateng.blogspot.co.id - Rembang – Satpol PP Rembang meringkus sebanyak 8 pasangan yang tak resmi dalam kegiatan oprasi hotel dan kos-kosan di wilayah Kecamatan kota Rembang, Kamis (28/12/17) sore. Kepada petugas, kedelapan pasangan lawan jenis tersebut tak mampu menunjukkan dokumen resmi pernikahan.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Rembang, Nur Wanto menjelaskan, dari 8 pasangan tersebut, 4 diantaranya digrebek saat bermesraan di sebuah kamar hotel Almina. 3 pasangan diringkus di kos-kosan yang berada di Desa Sumberjo dan 1 pasangan lainnya diamankan di kos-kosan Desa Kabongan Kidul Kecamatan kota Rembang.
“Kegiatan yang kami laksanakan berdasarkan perda no 7 tahun 2002 tentang larangan dan penanggulangan pelacuran dan perda no 6 2002 tentang larangan, pengawasan dan pengendalian miras di wilayah kabupaten rembang,” jelasnya.
Selain pasangan tak resmi, Satpol PP juga menyita puluhan botol minuman keras. Diantaranya 3 botol anggur merah, 14 botol killin, 1 botol kolesom, 17 botol bir putih, 13 bir hitam. Barang haram tersebut disita dari sejumlah kos sasaran razia.
“Pasangan yang tertangkap tangan dilakukan pembinaan preventif, sedangkan miras akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
“Operasi menyasar hotel dan kos-kosan yang diduga dan diindikasi ada kegiatan pelacuran, tujuan operasi untuk meminimalisir gangguan tibumtranmas dan cipta kondisi selama libur natal dan tahun baru,” pungkasnya. (DM38)
Sumber : Nur FM Rembang