Terungkapnya kasus ini, berawal saat polisi mendapati adanya dua warga Aceh Utara AM (24) dan MI (22) sedang bermain layang-layang yang bermotif bulan bintang. Saat dimintai keterangan mereka mengaku seoarang pekerja di klinik pengobatan penyembuhan alami Jion Zen di Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus. Dari pemeriksaan yang dilakukan di tempat klinik, petugas menemukan berbagai obat dari cina dan obat racikan siap edar ilegal atau tak berizin.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH mengatakan obat tersebut
dinyatakan ilegal lantaran tak ada izin dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM). Selain itu sebagian besar obatnya merupakan obat
racikan.
"Ternyata di lokasi klinik itu ditemukan banyak sekali obat yang beredar tanpa izin resmi, Ada beberapa obat yang memiliki izin dari BPOM. Tapi setelah petugas melakukan pengecekan ke BPOM ternyata tidak terdaftar" kata Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (29/12/2017).
Dari klinik pengobatan tersebut pelaku berhasil menjual obat tanpa kecurigaan selama tiga bulan di Kudus. Selama tiga bulan jualan penghasilan mereka mencapai puluhan juta. Namun digunakan untuk kebutuhan hidup. Saat diamankan sisa penjualan masih menyisakan uang Rp 10 jutaan.
"Hal itu jelas tak dibenarkan karena berjualan obat harus mempunyai ijin resmi dari BPOM".imbuhnya
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku. Tidak menutup kemungkinan juga ada pelaku lain. Namun itu masih dilakukan pemeriksaan polisi. Termasuk mengetahui juga soal asal usul obat-obatan tersebut.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 106 dan pasal 197 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (humas Polres Kudus )
"Ternyata di lokasi klinik itu ditemukan banyak sekali obat yang beredar tanpa izin resmi, Ada beberapa obat yang memiliki izin dari BPOM. Tapi setelah petugas melakukan pengecekan ke BPOM ternyata tidak terdaftar" kata Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (29/12/2017).
Dari klinik pengobatan tersebut pelaku berhasil menjual obat tanpa kecurigaan selama tiga bulan di Kudus. Selama tiga bulan jualan penghasilan mereka mencapai puluhan juta. Namun digunakan untuk kebutuhan hidup. Saat diamankan sisa penjualan masih menyisakan uang Rp 10 jutaan.
"Hal itu jelas tak dibenarkan karena berjualan obat harus mempunyai ijin resmi dari BPOM".imbuhnya
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku. Tidak menutup kemungkinan juga ada pelaku lain. Namun itu masih dilakukan pemeriksaan polisi. Termasuk mengetahui juga soal asal usul obat-obatan tersebut.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 106 dan pasal 197 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (humas Polres Kudus )